DKPP Banjar Sosialisasikan Perda Keamanan Pangan di Kecamatan Karang Intan

BANJAR, InfoPublik – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan di Kecamatan Karang Intan, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Hj. Rusmini, sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.

Selanjutnya, materi mengenai Peran Pelaku Usaha dalam Penyelenggaraan Keamanan Pangan disampaikan oleh Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan DKPP Kabupaten Banjar, Sudarto, bersama tim. Dalam paparannya disampaikan pentingnya penerapan keamanan pangan oleh pelaku usaha sejak proses produksi, pengolahan, hingga pemasaran guna menjamin pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta. Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan pangan semakin meningkat, sekaligus mendukung implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020 di Kabupaten Banjar.

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyelenggaraan keamanan pangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan ketahanan pangan daerah.


Komentar