Musdes RKP Desa Tahun Anggaran 2027 Desa Jambu Burung Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Pemerintah Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 pada Rabu (15/7/2026) bertempat di Balai Desa Jambu Burung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Pembakal Desa Jambu Burung, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Beruntung Baru Tati Yuliani, Ketua BPD Desa Jambu Burung, Sekretaris Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Beruntung Baru Norhadie, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Banjar Syamsudin, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Beruntung Baru, Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Babinkamtibmas, para Ketua RT, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Musyawarah Desa ini merupakan tahapan strategis dalam penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa. Selain menjaring aspirasi masyarakat, Musdes juga menjadi forum untuk menetapkan skala prioritas pembangunan agar selaras dengan RPJM Desa, regulasi yang berlaku, serta kebutuhan riil masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Jambu Burung menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif. Menurutnya, seluruh usulan masyarakat perlu dihimpun sebagai dasar penyusunan program pembangunan desa yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selanjutnya, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Beruntung Baru, Tati Yuliani, menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 harus mengacu pada Permendesa PDT Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Ia juga meminta Pemerintah Desa segera membentuk Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi agar seluruh tahapan penyusunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
"RKP Desa merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting karena menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, penyusunannya harus mengacu pada regulasi yang berlaku, melibatkan partisipasi masyarakat, serta menghasilkan program-program yang benar-benar menjadi prioritas dan kebutuhan warga. Kami berharap Pemerintah Desa dapat menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 secara baik, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Tati Yuliani.
Pada kesempatan yang sama, TKSK Kecamatan Beruntung Baru, Norhadie, menyampaikan bahwa salah satu tantangan yang masih dihadapi saat ini adalah adanya ketidaksesuaian data masyarakat yang tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kondisi riil di lapangan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar program perlindungan sosial dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Ia juga mengimbau seluruh petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap desa untuk secara rutin melakukan pemutakhiran dan validasi data warga sesuai kondisi terkini sehingga kualitas data semakin akurat.
"Permasalahan yang masih sering kita temui adalah adanya perbedaan antara data masyarakat yang tercantum dalam DTSEN dengan kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan petugas Puskesos di setiap desa dapat terus melakukan pembaruan dan validasi data secara berkala. Data yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam menetapkan sasaran program bantuan sosial dan menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari," jelas Norhadie.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Banjar, Syamsudin, memaparkan bahwa keluaran utama Musyawarah Desa RKP Desa Tahun Anggaran 2027 adalah terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa yang diketuai oleh Sekretaris Desa dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, serta Tim Verifikasi Kegiatan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemaparan mengenai tahapan penyusunan RKP Desa mulai dari pencermatan RPJM Desa, penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun, hingga pelaksanaan Musrenbang Desa sebagai forum penetapan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa).
"Musyawarah Desa bukan hanya forum untuk menghimpun usulan, tetapi juga memastikan bahwa proses penyusunan RKP Desa dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Output utama Musdes ini adalah terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi yang akan bekerja menyusun dokumen perencanaan secara partisipatif, terukur, dan sesuai dengan arah pembangunan desa. Dengan perencanaan yang baik, program yang dilaksanakan akan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkap Syamsudin.
Musyawarah berlangsung secara aktif melalui sesi diskusi dan penyampaian usulan dari peserta. Berbagai prioritas pembangunan yang menjadi pembahasan antara lain peningkatan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan kesehatan dan sosial termasuk percepatan penurunan stunting, serta upaya mitigasi bencana sesuai kebutuhan Desa Jambu Burung.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa sebagai bentuk kesepakatan bersama yang akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Melalui perencanaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, diharapkan pembangunan Desa Jambu Burung dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Musyawarah Desa berakhir pada pukul 12.00 WITA dan selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
(IP.BeruntungBaru/Brigade Informasi RA)
