Penyuluhan Keamanan Pangan Tingkatkan Kompetensi Pelaku UMKM Kabupaten Banjar
MARTAPURA, InfoPublik – Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan dilaksanakan sebagai bagian dari program fasilitasi penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar. Kegiatan berlangsung pada 15–16 Juli 2026 di Aula Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, serta diikuti oleh 35 pelaku usaha pangan olahan.
Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kompetensi pelaku usaha mengenai keamanan pangan, mutu produk, sanitasi dan higiene, pengemasan, serta pemenuhan persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh panitia. Dalam sambutannya disampaikan bahwa keamanan pangan merupakan aspek penting dalam menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat. Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diharapkan mampu memenuhi seluruh persyaratan dalam proses penerbitan Sertifikat P-IRT.
Pada hari pertama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar menyampaikan materi mengenai pentingnya legalitas usaha, kemudahan proses perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), serta manfaat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat P-IRT dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Materi berikutnya disampaikan oleh Direktur Poltekkes Kementerian Kesehatan Banjarmasin melalui Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan. Materi yang disampaikan meliputi prinsip-prinsip keamanan pangan, sanitasi tempat produksi, higiene personal, pengendalian bahaya pangan, penyimpanan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk agar tetap memenuhi standar kesehatan.
Pada hari kedua, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menyampaikan materi mengenai regulasi keamanan pangan, persyaratan pelabelan produk, pencantuman masa kedaluwarsa, komposisi produk, serta pentingnya menjaga mutu produk secara konsisten agar aman dikonsumsi masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar memaparkan peran Dinas Kesehatan dalam proses penerbitan Sertifikat P-IRT, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta kewajiban pelaku usaha dalam menerapkan higiene dan sanitasi pangan selama proses produksi.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta mengikuti materi dengan antusias. Diskusi dan sesi tanya jawab berlangsung aktif, terutama terkait proses pengurusan P-IRT, penyusunan label pangan, serta penerapan sanitasi dalam kegiatan produksi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Banjar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan keamanan pangan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku UMKM agar mampu menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu, dan berdaya saing.
Ia menambahkan, kehadiran narasumber dari DPMPTSP, Poltekkes Kementerian Kesehatan Banjarmasin, BBPOM, dan Dinas Kesehatan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai legalitas usaha, keamanan pangan, sanitasi dan higiene, persyaratan penerbitan P-IRT, hingga teknik pengemasan dan pelabelan produk sesuai ketentuan. Kepala Dinas berharap ilmu yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam proses produksi sehingga produk pangan UMKM Kabupaten Banjar semakin berkualitas, aman dikonsumsi, memiliki nilai tambah, dan mampu memperluas jangkauan pemasaran. Pemerintah daerah juga akan terus memberikan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan agar semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha dan Sertifikat P-IRT.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian menyampaikan bahwa penyuluhan keamanan pangan merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam pembinaan pelaku usaha pangan olahan. Menurutnya, keberhasilan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh cita rasa, tetapi juga oleh penerapan standar keamanan pangan, kebersihan proses produksi, kualitas kemasan, serta kelengkapan legalitas produk.
Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), menjaga kualitas bahan baku, memperhatikan sanitasi lingkungan produksi, serta menyusun label produk sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, produk yang dihasilkan akan semakin dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan di toko modern maupun pasar yang lebih luas.
Kepala Bidang juga menegaskan bahwa Bidang Perindustrian akan terus memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan mutu produk, hingga fasilitasi perizinan dan sertifikasi. Melalui sinergi antara pemerintah, narasumber, dan pelaku usaha, UMKM Kabupaten Banjar diharapkan tumbuh menjadi usaha yang mandiri, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian daerah.
