Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 Desa Pandan Sari Berlangsung Kondusif
Pandan
Sari, – Pemerintah Desa
Pandan Sari melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Tim
Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 pada Selasa,(14/7/2026).
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud
komitmen dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah
Desa dihadiri oleh Camat Tatah Makmur, Kapolsek Kertak Hanyar, Pambakal Desa
Pandan Sari beserta perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
beserta anggota, para Ketua RT, serta perwakilan masyarakat Desa Pandan Sari.
Dalam
sambutannya, Pambakal Desa Pandan Sari Yanto Sudarmanto menyampaikan bahwa
penyusunan RKP Desa merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan
pembangunan desa. Oleh karena itu, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027
diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, aspiratif,
serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.
Camat
Tatah Makmur H.Wahyudi Rahmat dalam arahannya mengapresiasi pelaksanaan
Musyawarah Desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Beliau menekankan
pentingnya perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan hasil musyawarah,
data yang akurat, serta kebutuhan riil masyarakat agar program-program yang
direncanakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga desa.
Sementara
itu, Kapolsek Kertak Hanyar mengajak seluruh peserta musyawarah untuk terus
menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama proses perencanaan
hingga pelaksanaan pembangunan desa. Sinergi antara pemerintah desa, lembaga
desa, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terciptanya pembangunan yang
lancar dan berkelanjutan.
Dalam
forum musyawarah, peserta secara bersama-sama membahas dan menyepakati
pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027. Tim yang dibentuk nantinya akan
bertugas menyusun rancangan RKP Desa dengan mengakomodasi usulan-usulan
pembangunan dari masyarakat, hasil musyawarah di tingkat RT, serta
mempertimbangkan prioritas pembangunan desa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
