Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 Desa Pandan Sari Berlangsung Kondusif

Pandan Sari, – Pemerintah Desa Pandan Sari melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 pada Selasa,(14/7/2026). Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Musyawarah Desa dihadiri oleh Camat Tatah Makmur, Kapolsek Kertak Hanyar, Pambakal Desa Pandan Sari beserta perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, para Ketua RT, serta perwakilan masyarakat Desa Pandan Sari.

Dalam sambutannya, Pambakal Desa Pandan Sari Yanto Sudarmanto menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, aspiratif, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.

Camat Tatah Makmur H.Wahyudi Rahmat dalam arahannya mengapresiasi pelaksanaan Musyawarah Desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Beliau menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan hasil musyawarah, data yang akurat, serta kebutuhan riil masyarakat agar program-program yang direncanakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga desa.

Sementara itu, Kapolsek Kertak Hanyar mengajak seluruh peserta musyawarah untuk terus menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa. Sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terciptanya pembangunan yang lancar dan berkelanjutan.

Dalam forum musyawarah, peserta secara bersama-sama membahas dan menyepakati pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027. Tim yang dibentuk nantinya akan bertugas menyusun rancangan RKP Desa dengan mengakomodasi usulan-usulan pembangunan dari masyarakat, hasil musyawarah di tingkat RT, serta mempertimbangkan prioritas pembangunan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan melalui kerja sama seluruh pihak, RKP Desa Tahun 2027 mampu menjadi pedoman pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pandan Sari.(IP Kab. Banjar/Brigade Tatah Makmur/Zainurrahman)


Komentar