Kesbangpol Banjar Sosialisasikan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

BANJAR, InfoPublik – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar menyelenggarakan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Bukit Bintang Resort, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Banjar.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Dr. Topik. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperkuat fungsi partai politik, khususnya dalam pelaksanaan pendidikan politik.


Ia berharap seluruh partai politik penerima bantuan keuangan dapat mengelola anggaran secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban yang disusun dengan baik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen partai politik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Selain itu, Dr. Topik mengharapkan adanya tindak lanjut berupa monitoring, pertemuan, dan pelaporan kegiatan partai politik setiap triwulan. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar. Ia juga menegaskan bahwa porsi bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik, di samping mendukung operasional kesekretariatan.

Laporan panitia disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Hj. Noor Aida. Ia menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 50 peserta dari 11 partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Banjar.

Sosialisasi ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik, serta meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Kegiatan menghadirkan tiga narasumber sesuai bidang tugas masing-masing, yakni Shinta dari Inspektorat Kabupaten Banjar yang menyampaikan materi tentang tertib administrasi pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Husin dari BPKPAD Kabupaten Banjar yang menjelaskan mekanisme pengelolaan keuangan daerah serta perpajakan terkait bantuan keuangan partai politik, dan Fathurrahman dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar yang memaparkan ketentuan penggunaan bantuan keuangan partai politik beserta tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban.


Melalui pemaparan materi dan sesi diskusi interaktif, para peserta memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Kegiatan sosialisasi ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik semakin kuat dalam mewujudkan pengelolaan bantuan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas demokrasi serta pendidikan politik di Kabupaten Banjar. (Kesbangpol/Yt)


Komentar