Permudah Urusan Administrasi Warga, PATEN Kecamatan Mataraman Layani Pengurusan SKTM dari Desa Baru

MATARAMAN-InfoPublik- Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Mataraman kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi. Pada Senin (13/7/2026), Burahim, perangkat Desa Baru, mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk salah seorang warga desa di ruang pelayanan PATEN Kecamatan Mataraman.

Pengurusan SKTM tersebut diterima dan diproses oleh petugas PATEN Kecamatan Mataraman, Paujiannor, sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan administrasi yang sering digunakan masyarakat untuk keperluan bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun kebutuhan administrasi lainnya.

Dalam proses pelayanan, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan memastikan data yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses administrasi dilanjutkan sehingga dokumen dapat diproses dengan cepat dan tepat.

Petugas PATEN Kecamatan Mataraman, Paujiannor, menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan secara profesional, ramah, dan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

“Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat maupun pemerintah desa yang mengurus berbagai kebutuhan administrasi di kecamatan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pelayanan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Burahim mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh petugas PATEN Kecamatan Mataraman. Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan kecamatan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi yang dibutuhkan.

Pelayanan PATEN Kecamatan Mataraman merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui pelayanan yang efektif dan efisien, diharapkan kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik dan tepat waktu. (IP/BRIGADE/MATARAMAN/DIDI)


Komentar