Sinkronisasi Kewenangan Pemerintahan, Kecamatan Sungai Pinang Ikuti Desk Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat

Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang turut berpartisipasi dalam kegiatan Desk Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026 bertempat di Aula Mini I Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana revisi Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/257/KUM/2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, sebagai upaya penyelarasan usulan kecamatan bersama perangkat daerah teknis agar pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kecamatan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Dari Kecamatan Sungai Pinang, kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Abdullah yang mewakili pemerintah kecamatan dalam pembahasan bersama perangkat daerah terkait, khususnya dalam penyelarasan kewenangan yang akan dilimpahkan kepada camat. Agenda pada 8 Juli 2026 melibatkan Kecamatan Sungai Pinang bersama beberapa kecamatan lainnya dengan perangkat daerah terkait, di antaranya Sekretariat Daerah dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 

Abdullah menyampaikan bahwa kegiatan desk ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan dan perangkat daerah dalam memastikan setiap kewenangan yang diberikan kepada camat dapat dilaksanakan sesuai aturan serta menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap pelimpahan kewenangan kepada kecamatan dapat semakin memperjelas tugas dan fungsi camat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya penyelarasan bersama perangkat daerah, pelaksanaan pemerintahan di tingkat kecamatan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan responsif,” ujar Abdullah.

Ia juga menambahkan bahwa Kecamatan Sungai Pinang siap mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan peran kecamatan sebagai garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui kegiatan desk tersebut, diharapkan hasil pembahasan dapat menjadi dasar penyempurnaan regulasi pelimpahan kewenangan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjar.



Komentar