Aparatur Desa di Kecamatan Beruntung Baru Ikuti Bimtek Sertifikasi Tanah Desa dan Tata Cara Penghapusan Aset Desa
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan aset dan administrasi pemerintahan desa, aparatur desa di wilayah Kecamatan Beruntung Baru mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Tanah Desa dan Tata Cara Penghapusan Aset Desa bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Banjar yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 07 Juli 2026, bertempat di TreePark Hotel dan diikuti oleh Kaur Umum dan Perencanaan Desa Haur Kuning serta Desa Rumpiang, Kecamatan Beruntung Baru, bersama Kaur Umum dan Perencanaan dari berbagai desa di seluruh kecamatan se-Kabupaten Banjar.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam melaksanakan proses sertifikasi tanah desa dan memahami tata cara penghapusan aset desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya tertib administrasi pengelolaan aset desa, mulai dari pendataan, penataan dokumen kepemilikan, proses sertifikasi tanah desa, hingga mekanisme penghapusan aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan sesuai aturan.
Kaur Umum dan Perencanaan Desa Haur Kuning, Aripin, menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini sangat bermanfaat bagi aparatur desa, khususnya dalam memperkuat pemahaman terkait pengelolaan aset desa.
"Melalui kegiatan ini kami mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik terkait proses sertifikasi tanah desa serta tata cara penghapusan aset desa. Hal ini sangat penting agar pengelolaan aset di desa dapat dilakukan secara tertib administrasi, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aripin.
Ia berharap ilmu dan informasi yang diperoleh dalam kegiatan tersebut dapat diterapkan di tingkat desa, sehingga pengelolaan aset Desa Haur Kuning semakin baik dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan bimtek ini, diharapkan aparatur desa di Kecamatan Beruntung Baru mampu menerapkan pengelolaan aset desa secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sehingga aset yang dimiliki desa dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas PMD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan kekayaan milik desa secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(IP.Kab.Banjar/Brigade Informasi RA)
