Pendampingan Pemerintahan Kecamatan Kertak Hanyar dalam Pembagian BLT -DD Desa Kertak Hanyar II.
Pemerintah Desa Kertak Hanyar II telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap IV, V, dan VI kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta sebagai upaya mengurangi beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Penyaluran BLT Dana Desa ini dilaksanakan dengan pendampingan dan monitoring oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kertak Hanyar, sebagai bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kecamatan Kertak Hanyar dalam memastikan pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa, yang menetapkan BLT Desa sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa dalam penanganan kemiskinan ekstrem.
Diharapkan bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung terwujudnya Desa Kertak Hanyar II yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.
