PEMBAGIAN BLT DANA DESA TAHAP 5, 6, DAN 7 DESA SIMPANG EMPAT KECAMATAN KERTAK HANYAR 2 JULI 2026
Pemerintah Desa Simpang Empat telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 5, 6, dan 7 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Kertak Hanyar Kasi pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam mendukung penanganan kemiskinan serta membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima melalui Musyawarah Kamis 2/7/2026
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap Keluarga Penerima Manfaat menerima bantuan sebesar Rp300.000,00 per bulan, sehingga untuk penyaluran Tahap 5, 6, dan 7 yang dibayarkan sekaligus, untuk 9 KPM dan masing-masing KPM menerima total Rp900.000,00.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa, yang mengatur bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dengan besaran bantuan paling banyak Rp300.000,00 per bulan per KPM dan dapat disalurkan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan.
Pemerintah Desa Simpang Empat berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga serta memberikan manfaat bagi masyarakat penerima. Pemerintah Desa juga berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
