SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PARAMASAN, InfoPublik – Kecamatan Paramasan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar yang diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perangkat desa, serta peserta undangan lainnya di Aula Kecamatan Paramasan, Kamis (02/07/2026).
Dalam sambutannya, Camat Paramasan, Basuki Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Paramasan. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah, khususnya di tingkat kecamatan dan desa, terhadap berbagai produk hukum daerah sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dengan para narasumber sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Melalui kegiatan ini saya berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman terhadap produk hukum daerah, sehingga mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,”ujarnya.
Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rahmat Dhany, menyampaikan bahwa produk hukum daerah merupakan landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta dapat memahami substansi berbagai produk hukum daerah sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh aparatur pemerintah, khususnya di tingkat kecamatan dan desa, memiliki pemahaman yang baik terhadap produk hukum daerah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Narasumber kedua, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, menjelaskan mengenai pentingnya pembentukan, penyusunan, serta implementasi produk hukum daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sementara itu, narasumber ketiga, Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Dinar Prasetyo, memaparkan materi mengenai teknik penyusunan, dokumentasi, serta penyebarluasan informasi produk hukum daerah agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah desa maupun masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Ketua Tim Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Sajaratil Aslin Nuraniah, selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperluas penyebarluasan informasi hukum kepada seluruh pemangku kepentingan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusias. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai produk hukum daerah yang berlaku di Kabupaten Banjar serta implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Bruge InfoPublik Paramasan – M. Helmy Yunus)
