Tegaskan Tugas dan Wewenang, Kecamatan Gambut Gelar Rakor BPD dan Pemerintah Desa

Gambut, InfoPublik - Dalam rangka menyamakan persepsi tentang tugas, wewenang dan larangan bagi BPD dan Pemerintah Desa. Penegasan ini disampaikan Tenaga Ahli Kabupaten Dian Patriatmini, di Aula Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Senin (20/6/2022).

Dian Patriatmini menyampaikan tentang Pemerintahan Desa dan peranan BPD.

"Tugas, wewenang dan larangan, tujuan supaya jangan terjadi salah persepsi. Supaya searah demi kemajuan desa,"ujar dia.

Dijelaskan Dian bahwa pembakal, aparat desa dan BPD dapat dikumpulkan dalam satu kegiatan, ini adalah sesuatu yang luar biasa dan dianggap BPD dan Pembakal, aparat desa dalam keadaan harmonis.

Sementara Kasi Pemerintahan Syahrani menjelaskan bahwa fungsi BPD itu ada tiga.

"Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,"papar dia.

Hadir dalam kegiatan Sekretaris Camat H. Zakaria, Pendamping Desa Iswara Wahyuni, Pembakal, perangkat desa dan BPD se Kecamatan Gambut. (IP Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar