Optimalkan Perlindungan Anak, DINSOSP3AP2KB Gelar Monev PATBM di Kecamatan Karang Intan

BANJAR, InfoPublik - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AP2KB) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat Kecamatan Karang Intan Tahun 2026, di Kecamatan Karang Intan, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan guna memperkuat sinergi dan efektivitas perlindungan anak di tingkat desa. Hadiri jajaran pimpinan kecamatan, perwakilan dinas terkait, serta para kader PATBM se-Kecamatan Karang Intan.

​Kepala Seksi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PHPPA) DINSOSP3AP2KB Kabupaten Banjar, Dyah Febria Wardhani menyampaikan laporan panitia mengenai capaian dan arah taktis program PATBM di wilayah tersebut.

​"Kegiatan monitoring dan evaluasi ini sangat krusial untuk memetakan sejauh mana efektivitas gerakan PATBM di lapangan. Kita ingin memastikan bahwa setiap indikator perlindungan anak berjalan optimal, respons cepat terhadap kasus anak dapat terkoordinasi dengan baik, serta penguatan edukasi ke masyarakat terus berlanjut tanpa putus," ujar Dyah Febria Wardhani.

​Dukungan Penuh dari Pemerintah Kecamatan
​Camat Karang Intan menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi pelaksanaan Monev ini.

Camat Karang Intan Pusaro Riyanto mengatakan keberadaan PATBM merupakan ujung tombak dalam mendeteksi dan mencegah potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan terkecil.

​"Kami atas nama pemerintah kecamatan sangat mendukung penuh keberlanjutan program PATBM ini. Anak-anak adalah masa depan Karang Intan. Melalui evaluasi berkala seperti ini, kita bisa melihat celah mana yang perlu diperbaiki, sehingga seluruh desa di wilayah kami benar-benar menjadi lingkungan yang aman, ramah, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak," tegas Pusaro.

​Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid PPPA) DINSOSP3AP2KB Merilu Ripner mengingatkan kembali esensi keterlibatan aktif masyarakat. Ia menekankan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya bertumpu pada instansi pemerintah, melainkan butuh kepekaan kolektif.

​"Evaluasi tahun 2026 ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan momentum untuk merevitalisasi semangat para kader di tingkat basis masyarakat. PATBM dibentuk agar masyarakat memiliki daya tangkal dan inisiatif mandiri dalam mencegah kekerasan. Sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan kader harus semakin solid agar tidak ada lagi anak yang haknya terabaikan," jelas Merilu Ripner di hadapan para peserta.

​Melalui kegiatan monev ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang lebih konkret guna meminimalkan angka kekerasan serta memaksimalkan pemenuhan hak-hak anak di Kecamatan Karang Intan ke depan.

Dyah/Adam Dinsos P3AP2KB Kab. Banjar


Komentar