Rapat Koordinasi dan Pembentukan Panitia PAW BPD Desa Thaibah Raya Tahun 2026–2028 Berjalan Lancar

Thaibah Raya, – Pemerintah Desa Thaibah Raya menggelar Rapat Koordinasi dan Pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Thaibah Raya Masa Jabatan 2026–2028 yang dilaksanakan di Balai Serbaguna Desa Thaibah Raya, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tatah Makmur, Pambakal Desa dan Perangkat Desa Thaibah Raya, anggota BPD, seluruh Ketua RT, serta tokoh masyarakat Desa Thaibah Raya. Kehadiran seluruh unsur tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) BPD berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan proses penjaringan calon anggota PAW BPD Desa Thaibah Raya untuk mengisi kekosongan keanggotaan BPD. Selain sebagai forum koordinasi, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan agar berjalan tertib, demokratis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, peserta secara musyawarah berhasil membentuk Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) BPD Desa Thaibah Raya yang akan bertanggung jawab melaksanakan seluruh tahapan penjaringan dan pemilihan. Panitia yang telah terbentuk nantinya akan menyusun jadwal kegiatan, menerima pendaftaran bakal calon, melakukan verifikasi persyaratan administrasi, hingga memfasilitasi pelaksanaan pemilihan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain pembentukan panitia, rapat juga menyepakati berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PAW BPD. Persyaratan tersebut disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menghasilkan calon yang memiliki integritas, mampu mewakili aspirasi masyarakat, serta memiliki komitmen dalam mendukung pembangunan desa.

Musyawarah juga menghasilkan kesepakatan mengenai jadwal dan waktu pelaksanaan proses penjaringan calon anggota PAW BPD. Penetapan jadwal ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang berminat mencalonkan diri sekaligus menjadi pedoman bagi panitia dalam melaksanakan setiap tahapan secara tertib dan tepat waktu.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Tatah Makmur Hernando dalam arahannya menyampaikan pentingnya menjaga prinsip keterbukaan, objektivitas, dan profesionalisme selama proses PAW berlangsung. Seluruh tahapan diharapkan dapat dilaksanakan sesuai aturan sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Melalui rapat koordinasi ini, Pambakal Desa Thaibah Raya Sulaimi berkomitmen untuk menyelenggarakan proses Penggantian Antar Waktu Anggota BPD secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Dengan telah terbentuknya panitia, disepakatinya persyaratan calon, serta ditetapkannya jadwal penjaringan, diharapkan seluruh tahapan PAW BPD Desa Thaibah Raya Tahun 2026–2028 dapat berjalan lancar dan menghasilkan wakil masyarakat yang amanah serta mampu berkontribusi dalam pembangunan desa.(IP Kab. Banjar/Brigade Tatah Makmur/Zainurrahman)


Komentar