Dinas PUPRP Banjar Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pertanahan tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
MARTAPURA, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap regulasi pertanahan serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pertanahan tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, di Aula Dinas Maju Lantai III Dinas PUPRP Banjar, Senin (29/6/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya aparatur pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan urusan pertanahan, agar memahami secara komprehensif prosedur dan ketentuan hukum mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abu Bakar, Dalam kesempatan tersebut hadir pula para peserta yang berasal dari instansi vertikal dan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam sambutannya, H. Gusti Abu Bakar menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Namun demikian, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis semata, melainkan juga sangat bergantung pada penyelesaian urusan pertanahan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Gusti Abu Bakar menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering kali menjadi tahapan yang membutuhkan perhatian khusus karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat pemegang hak atas tanah, hingga instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan.
Oleh sebab itu, pemahaman terhadap regulasi pertanahan menjadi hal yang sangat penting agar seluruh proses dapat berjalan secara tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai aturan, mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat," katanya.
Untuk memperkaya wawasan peserta, Bidang Pertanahan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang pertanahan, yaitu Antung Rini Setiawati dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Banjar dan Agus Sugiono dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada sesi pertama, Antung Rini Setiawati memaparkan materi mengenai dasar-dasar hukum pertanahan serta mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Materi yang disampaikan mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang membutuhkan.
Rini menjelaskan pentingnya proses identifikasi dan inventarisasi subjek maupun objek tanah, pelaksanaan konsultasi publik, penetapan lokasi, serta penyusunan dokumen administrasi yang menjadi dasar dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah, sehingga proses pengadaan tanah dapat berjalan secara transparan dan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak.
Sementara itu, narasumber kedua, Agus Sugiono dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan materi yang lebih mendalam mengenai implementasi regulasi pengadaan tanah dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum.
Agus mengulas berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan tanah, termasuk prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
Agus juga menjelaskan mengenai mekanisme pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak, mulai dari proses penilaian oleh penilai independen, musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian, hingga penyelesaian apabila terdapat keberatan melalui jalur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas aspek normatif, narasumber turut membagikan berbagai pengalaman dalam menangani permasalahan pertanahan di lapangan. Berbagai contoh kasus disampaikan sebagai bahan pembelajaran agar peserta memperoleh gambaran nyata mengenai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan tanah serta langkah-langkah penyelesaiannya secara hukum.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai berbagai persoalan pertanahan yang kerap dihadapi di lapangan, mulai dari proses administrasi, penyelesaian sengketa, koordinasi antarinstansi, hingga pelaksanaan pengadaan tanah pada proyek-proyek strategis pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga setiap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik.(Brigade Tyo PUPRP)
