Kecamatan Gambut Perkuat Komitmen Integritas Menuju Zona Integritas WBK/WBBM

GAMBUT, InfoPublik - Kantor Kecamatan Gambut menggelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM), Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Gambut, Ramdani, dan diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga kontrak di lingkungan Kecamatan Gambut.


Penandatanganan pakta integritas ini menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seluruh pegawai menyatakan kesiapan untuk menjalankan enam poin komitmen integritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.


Dalam sambutannya, Camat Gambut Ramdani menegaskan bahwa pakta integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Pakta integritas ini bukan hanya seremonial tanda tangan, tetapi komitmen nyata kami untuk melayani masyarakat Gambut dengan jujur, transparan, dan tanpa pungutan liar. Zona Integritas harus menjadi budaya kerja sehari-hari,” tegasnya.


Menurut Ramdani, keberhasilan pembangunan Zona Integritas memerlukan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh ASN dan karyawan di lingkungan Kecamatan Gambut. Ia menambahkan, pembangunan Zona Integritas akan difokuskan pada enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.


Kegiatan penandatanganan pakta integritas tersebut juga dilaksanakan bersama UPT Puskesmas Gambut yang dipimpin oleh Sugeng Riyanto.


Selain penandatanganan pakta integritas, kegiatan diisi dengan sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi yang disampaikan oleh narasumber dari Inspektorat Kabupaten Banjar, Yusna Gunani dan Laili Hidayati. Dalam pemaparannya, keduanya menjelaskan mengenai pengertian korupsi, delik tindak pidana korupsi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan, serta gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta di depan spanduk ZI WBK/WBBM Kantor Kecamatan Gambut. Dokumentasi tersebut akan menjadi salah satu data dukung dalam penilaian Zona Integritas Tahun 2026.

(IP Kabupaten Banjar/Brigade Gambut/Hairudin).


Komentar