Kasi Pemberdayaan Masyarakat Laksanakan Evaluasi SPJ ADD Triwulan II Desa Bunipah

Aluh Aluh, Info Publik - Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Aluh Aluh, Rudiansyah, melaksanakan kegiatan Evaluasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II Tahun Anggaran 2026 Desa Bunipah yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Aluh Aluh. (Rabu, 24/6/2026)

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi serta memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dengan peraturan yang berlaku. Evaluasi dilakukan bersama aparatur Desa Bunipah dengan menelaah berbagai dokumen pertanggungjawaban yang telah disusun oleh pemerintah desa.

Rudiansyah menyampaikan bahwa evaluasi SPJ merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kecamatan untuk mendukung pengelolaan keuangan desa yang baik.

“Melalui evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh administrasi pertanggungjawaban ADD telah disusun sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan agar pemerintah desa semakin tertib dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan desa,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa Bunipah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu pemerintah desa dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan administrasi keuangan.

“Kami menyambut baik kegiatan evaluasi ini karena memberikan masukan yang konstruktif bagi pemerintah desa. Hasil evaluasi akan kami tindak lanjuti sebagai upaya meningkatkan kualitas administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.

Melalui kegiatan evaluasi ini diharapkan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bunipah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif serta pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.


Komentar