Pemdes se-Kecamatan Beruntung Baru Konsultasi Pengajuan ADD Tahap III Bersama Kecamatan

Berbagai Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Beruntung Baru melaksanakan kegiatan konsultasi terkait pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru, Bapak Anang Tajudin Noor. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Beruntung Baru.

Konsultasi ini dilaksanakan sebagai upaya pembinaan dan pendampingan dari pihak kecamatan kepada pemerintah desa, guna memastikan seluruh proses pengajuan ADD Tahap III berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fokus utama kegiatan ini meliputi kelengkapan administrasi, kesesuaian dokumen, serta pemahaman teknis terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana desa.

Dalam arahannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru, Anang Tajudin Noor, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dan ketepatan waktu dalam proses pengajuan.

“Konsultasi ini merupakan bagian dari pembinaan kepada pemerintah desa agar pengajuan ADD Tahap III dapat dilakukan secara tertib administrasi, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh desa dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan sehingga penyaluran dana dapat berjalan lancar dan mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan imbauan kepada seluruh pemerintah desa agar lebih cermat dalam melengkapi berkas pengajuan.

“Kami mengimbau seluruh pemerintah desa agar memperhatikan kelengkapan administrasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pengajuan ADD Tahap III, sehingga proses penyaluran dana dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tambahnya.

Melalui kegiatan konsultasi ini, kami berharap seluruh pemerintah desa di Kecamatan Beruntung Baru dapat menyelesaikan proses pengajuan ADD Tahap III secara tepat waktu, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat desa dapat terus berjalan optimal.

(IP.Kab.Banjar/Brigade Informasi RA)


Komentar