Mengawal Hak Pegawai, Kecamatan Sungai Pinang Hadiri Desk Perhitungan Gaji Ketiga Belas PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang melalui Staf Perencanaan, Keuangan dan Aset, Gt. M. Rifani, menghadiri kegiatan Desk Perhitungan Gaji/Upah Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar di Aula Berlian BPKPAD Kabupaten Banjar, Senin (15/6/2026).


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi data kebutuhan pembayaran Gaji/Upah Ketiga Belas PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026 pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Melalui kegiatan desk ini, setiap perangkat daerah diberikan kesempatan untuk melakukan pencocokan data serta memastikan kelengkapan dokumen pendukung sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.


Mewakili Kecamatan Sungai Pinang, Gt. M. Rifani mengikuti proses verifikasi data yang dilakukan oleh tim BPKPAD guna memastikan seluruh data PPPK Paruh Waktu yang dimiliki Kecamatan Sungai Pinang telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Gt. M. Rifani menyampaikan bahwa kegiatan desk ini merupakan langkah penting dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan hak-hak pegawai dapat diberikan secara tepat dan akuntabel.


“Melalui kegiatan ini, kami dapat memastikan bahwa data yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi riil dan ketentuan yang berlaku. Verifikasi ini sangat penting agar proses pembayaran Gaji Ketiga Belas PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan hak yang diterima oleh setiap pegawai,” ujar Rifani.


Dengan mengikuti kegiatan ini, Kecamatan Sungai Pinang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan administrasi keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.



Komentar