Camat Mataraman Laksanakan Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Baru
MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah
Desa Baru, Kecamatan Mataraman, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aturan
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Senin (15/6/2026) pagi
bertempat di Balai Desa Baru. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa,
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga-lembaga desa
yang ada di Desa Baru.
Dalam kegiatan tersebut, Camat
Mataraman Heryanto hadir sekaligus menjadi narasumber utama untuk memberikan
pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian
perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa
dan menyamakan persepsi seluruh unsur pemerintahan desa dalam melaksanakan tata
kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam paparannya, Heryanto
menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus
berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati
Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2020.
Dijelaskan bahwa proses
pengangkatan perangkat desa harus dilaksanakan secara terbuka melalui tahapan
penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa oleh tim yang dibentuk oleh
kepala desa. Setiap calon perangkat desa wajib memenuhi persyaratan umum dan
administratif, seperti berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau
sederajat, berusia antara 20 hingga 42 tahun pada saat pendaftaran, serta
memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Camat juga menekankan
bahwa dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa, kepala desa wajib
melakukan konsultasi kepada camat sebelum menetapkan keputusan pengangkatan.
Mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan
sesuai ketentuan sehingga menghasilkan perangkat desa yang memiliki kompetensi,
integritas, dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya membahas pengangkatan
perangkat desa, Camat Mataraman juga menjelaskan secara rinci mengenai
mekanisme pemberhentian perangkat desa. Menurutnya, perangkat desa dapat
diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
telah mencapai usia 60 tahun, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Setiap proses pemberhentian juga harus dilakukan
secara cermat, objektif, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan
hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Perangkat desa merupakan unsur
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, setiap proses
pengangkatan maupun pemberhentian harus dilaksanakan sesuai aturan yang
berlaku. Jangan sampai ada kebijakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas
karena dapat berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Camat
Mataraman.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh
perangkat desa, BPD, dan lembaga desa dapat memahami regulasi tersebut sehingga
mampu mengawal proses pengisian maupun pemberhentian perangkat desa secara
benar, transparan, dan bertanggung jawab.
Kegiatan berlangsung interaktif
dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan
kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang sering
dihadapi dalam pengelolaan sumber daya aparatur desa, termasuk mekanisme
pengisian jabatan yang kosong, prosedur konsultasi kepada camat, serta
ketentuan pemberhentian perangkat desa.
Sementara itu, Pambakal Desa
Baru, Heryanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Camat
Mataraman yang telah berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, sosialisasi ini memberikan manfaat besar bagi seluruh unsur
pemerintahan desa.
“Kami mengucapkan terima kasih
dan apresiasi kepada Bapak Camat Mataraman yang telah hadir sekaligus
memberikan materi secara langsung kepada seluruh peserta. Kegiatan ini sangat
penting karena memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman
yang sama, kami berharap tata kelola pemerintahan desa di Desa Baru dapat
berjalan semakin baik, profesional, dan sesuai regulasi,” ujar Heryanto.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Baru berharap seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga desa memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (IP/BRIGADE/MATARAMAN/DIDI).
