Camat Mataraman Laksanakan Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Baru

MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah Desa Baru, Kecamatan Mataraman, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Senin (15/6/2026) pagi bertempat di Balai Desa Baru. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga-lembaga desa yang ada di Desa Baru.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Mataraman Heryanto hadir sekaligus menjadi narasumber utama untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dan menyamakan persepsi seluruh unsur pemerintahan desa dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam paparannya, Heryanto menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2020.

Dijelaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus dilaksanakan secara terbuka melalui tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa oleh tim yang dibentuk oleh kepala desa. Setiap calon perangkat desa wajib memenuhi persyaratan umum dan administratif, seperti berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, berusia antara 20 hingga 42 tahun pada saat pendaftaran, serta memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Camat juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa, kepala desa wajib melakukan konsultasi kepada camat sebelum menetapkan keputusan pengangkatan. Mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan perangkat desa yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak hanya membahas pengangkatan perangkat desa, Camat Mataraman juga menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemberhentian perangkat desa. Menurutnya, perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, telah mencapai usia 60 tahun, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses pemberhentian juga harus dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Perangkat desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kebijakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas karena dapat berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Camat Mataraman.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga desa dapat memahami regulasi tersebut sehingga mampu mengawal proses pengisian maupun pemberhentian perangkat desa secara benar, transparan, dan bertanggung jawab.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang sering dihadapi dalam pengelolaan sumber daya aparatur desa, termasuk mekanisme pengisian jabatan yang kosong, prosedur konsultasi kepada camat, serta ketentuan pemberhentian perangkat desa.

Sementara itu, Pambakal Desa Baru, Heryanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Camat Mataraman yang telah berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini memberikan manfaat besar bagi seluruh unsur pemerintahan desa.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Camat Mataraman yang telah hadir sekaligus memberikan materi secara langsung kepada seluruh peserta. Kegiatan ini sangat penting karena memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang sama, kami berharap tata kelola pemerintahan desa di Desa Baru dapat berjalan semakin baik, profesional, dan sesuai regulasi,” ujar Heryanto.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Baru berharap seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga desa memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (IP/BRIGADE/MATARAMAN/DIDI).


Komentar