Sosialisasi Peraturan Cadangan Pangan

Banjar - Infopublik - "Warga Desa Sungai Alat mendapatkan Sosialisasi  Peraturan Perundang - Undangan Cadangan Pangan" melalui- Dinas Ketahanan  Pangan dan Perikanan bersama Komisi II DPRD Banjar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), di Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, Jumat (12/6/2026).

Adanya perda tersebut merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan atau pemenuhan kecukuoan pangan di daerah. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Hj. Rusmini mengatakan bahwa Pemerintah bersama DPRD Banjar membuat perda CPPD agar masyarakat tidak khawatir tentang pemenuhan pangan mereka. "Msyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi kekurangan pangan, apabilabterjafi kerawanan pangan maka pemerintah akan menyalurkan CPPD ini untuk mengatasi kekurangan pangan tersebut," ujarnya.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Muhammad Hamdani mengatakan CPP yang bersumber dari APBD dan ditujukan khusus untuk penanganan keadaan darurat bencana, kerawanan pangan serta stabilisasi harga. Pemerintah Daerah suddah menyiapkan stok CPPD bekerjasama dengan Bulog Kantor Wilayah Kalsel untuk penyediaan penyimpanan beras dan penyaluran cadangan pangan tersebut. Jelasnya.

Dijelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan cadangan pangan saat terjadi musibah banjir awal 2026 lalu.
Kegiatan Sosper ini dilaksanakan bersama perwakilan masyarakat yang berhadir sebanyak 60 orang baik laki-laki maupun perempuan.


Komentar