Permudah Rekomendasi BBM Bersubsidi, Distan Banjar Sosialisasikan Aturan Baru BPH Migas

Guna memastikan penyaluran bahan bakar tepat sasaran bagi sektor pertanian, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar melalui Bidang Perizinan Usaha Pertanian menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Distan Banjar, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 50 pelaku usaha dari Cintapuri Darussalam, Aranio, dan Gambut. Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko guna mendukung tertib usaha dan kepastian hukum.

Sosialisasi ini berfokus pada dua pilar penting. Materi pertama mengenai Perizinan Usaha Berbasis Risiko melalui OSS-RBA yang di sampaikan Ayu Dita dari DPMPTSP. Selanjutnya, Yanda Hellina Distan Banjar membedah Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 mengenai tata cara terbaru penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP, demi menjamin kelancaran energi bagi produktivitas pertanian kita.

Distan Banjar merilis 5 syarat mutlak pengurusan rekomendasi BBM bersubsidi (JBT/JBKP). Para pelaku usaha tani wajib melampirkan: surat permohonan yang divalidasi Koordinator BPP, KTP, legalitas usaha (NIB/SKU), foto daya mesin pertanian, serta nomor dan alamat SPBU tujuan. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan mempercepat birokrasi di lapangan.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Warsita, Kepala Bidang Perizinan Usaha Pertanian Abdul Basyid beserta jajaran, narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Warsita dalam sambutannya menyampaikan Sektor pertanian dari hulu hingga hilir adalah pilar utama dalam mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional. "Untuk itu, kita harus melakukan lompatan menuju modernisasi pertanian dengan menyatukan dua kekuatan: legalitas perizinan usaha yang tertib dan akses sarana produksi yang lancar," ujar Warsita. 

​Sistem OSS berbasis risiko kini hadir memberikan kemudahan dan kepastian hukum agar usaha pertanian dapat tumbuh legal, tertib, dan berkelanjutan. "Menjawab tantangan modernisasi alsintan yang ramah energi, hari ini kita juga mempermudah tata cara pengajuan rekomendasi BBM. Langkah ini memastikan para petani, pelaku penggilingan, dan Brigade Pangan mendapat akses solar bersubsidi secara legal dan tepat sasaran demi mendongkrak produksi pangan daerah," ucap Warsita. 

​"Besar harapan saya agar kegiatan ini menjadi ruang diskusi produktif terkait regulasi perizinan dan akses BBM," harap Warsita. 
(Brigade Distan Syaripuddin) 


Komentar