Distan Banjar Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Saprodi Pertanian

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar melalui Bidang Perizinan Usaha Pertanian menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Kios Sarana Produksi (Saprodi) Pertanian, pengecer obat hewan, dan pelaku usaha bahan pertanian lainnya di Aula Distan Banjar, Rabu (10/6/2026).


Kegiatan tersebut diikuti 40 pelaku usaha dari Kecamatan Sungai Pinang dan Tatah Makmur. Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko guna mendukung tertib usaha dan kepastian hukum.


Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Warsita, Kepala Bidang Perizinan Usaha Pertanian Abdul Basyid beserta jajaran, narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Annisa, serta drh. Safda Farizy Ridho dari Bidang Peternakan Distan Banjar.


Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Warsita, mengatakan keberadaan kios saprodi, poultry shop, dan pet shop memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pertanian dan peternakan melalui penyediaan sarana produksi yang aman, bermutu, dan mudah diakses masyarakat.


Menurutnya, legalitas usaha menjadi aspek penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.


“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha dapat memahami proses perizinan dengan baik, mulai dari pendaftaran hingga pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Usaha Pertanian, Abdul Basyid, menegaskan bahwa kios saprodi, pengecer obat hewan, dan penyedia bahan pertanian merupakan bagian penting dalam rantai distribusi sarana produksi pertanian yang mendukung keberhasilan sektor agribisnis.


Ia menjelaskan, sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).


“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pendampingan dan pemahaman kepada pelaku usaha agar lebih mudah memenuhi persyaratan perizinan serta menjalankan usahanya sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.


Melalui sosialisasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar berharap semakin banyak pelaku usaha sektor pertanian dan peternakan yang memiliki legalitas usaha sehingga dapat mendukung terciptanya usaha yang lebih tertib, aman, dan berdaya saing. (Brigade Distan/Syaripuddin)


Komentar