BPKPAD Banjar Laksanakan Pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2022

Martapura, InfoPublik - Sejak awal bulan April lalu, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar telah melaksanakan pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2022 di wilayah Kabupaten Banjar.

 

Sebanyak 185.000 lembar SPPT dibagikan kepada 20 Kecamatan yang kemudian akan disalurkan ke kelurahan/desa. Pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2022 ini berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Nomor : KU.02/01-04/BPKPAD tentang Penyampaian SPPT dan DHKP PBB Tahun 2022.

 

Hingga saat ini, Rabu (15/6/2022) SPPT PBB-P2 Tahun 2022 keseluruhannya sudah di distribusikan ke 20 Kecamatan.

 

Kepala BPKPAD Banjar Achmad Zulyadaini mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Banjar bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini pada tanggal 31 November 2022. Warga Kabupaten Banjar diharapkan dapat membayar pajak lebih awal, jadi tidak harus menunggu sampai jatuh tempo.

 

"Besar harapan kami, pendistribusian SPPT PBB-P2 diwilayah Kabupaten Banjar tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya, sehingga penerimaan PBB-P2 dapat tercapai dari target yang telah ditentukan,”harap Achmad Zulyadaini.

 

Kasubbid Penagihan, Pemeriksaan dan Keberatan Riswan Pramana menegaskan bahwa pihak nya siap menerima keberataan apabila ada data SPPT yang tidak valid atau tidak sesuai.

 

Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Bahruddin menyampaikan terkait tempat pembayaran PBB-P2, silakan kepada masyarakat Kabupaten Banjar bisa membayarkan langsung ke Pelayanan kantor BPKPAD dan/atau pembayaran bisa dilakukan secara transfer via Bank Kalsel, kantor Pos, juga secara kolektif oleh pembakal/kepala desa di masing-masing desa. (IP Kab. Banjar/Brigade BPKPAD)


Komentar