Sosialisasi Surat Edaran Bupati Banjar tentang Larangan Praktik Jual Beli Jabatan dalam Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
MARTAPURA, InfoPublik - Bertempat di Bukit Bintang Resort, Karang Intan, telah dilaksanakan sosialisasi penting terkait Surat Edaran Bupati Banjar tentang Larangan Praktik Jual Beli Jabatan dalam Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. (Rabu, 3 Juni 2026)
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar di pada saat kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Kinerja. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD, Sekretaris Lurah, serta staf pengelola layanan kepegawaian di lingkungan Pemkab Banjar.
Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memastikan bahwa setiap proses mutasi, promosi, dan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa adanya praktik transaksional.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat komitmen seluruh ASN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berlandaskan sistem merit. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme ASN dan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kinerja, bukan karena adanya praktik transaksional maupun kepentingan tertentu.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa praktik jual beli jabatan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai integritas ASN, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Melalui surat edaran ini, Bupati Banjar menegaskan larangan bagi seluruh ASN maupun pihak lain untuk menawarkan, menjanjikan, memberikan, atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, promosi, maupun penempatan jabatan.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh ASN mengenai pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian. Selain itu, ASN juga diingatkan untuk berani menolak serta melaporkan apabila menemukan indikasi praktik jual beli jabatan atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan organisasi dan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Banjar semakin sadar dan patuh untuk menjauhi praktik jual beli jabatan. Mari kita bangun budaya kerja yang berlandaskan meritokrasi, di mana kualifikasi, kompetensi dan kinerja adalah satu-satunya tolok ukur utama dalam meraih jabatan.
ASN Kabupaten Banjar harus menjadi teladan integritas. Dengan sistem yang bersih, kita dapat memberikan pelayanan publik yang jauh lebih prima, berkualitas, dan berdedikasi bagi masyarakat Banjar yang kita cintai.
Bersama kita wujudkan tata kelola ASN yang profesional, bersih, dan transparan.
