Pemerintah dan Gakkum KLHK Tindaklanjuti Aduan Warga di Desa Rantau Bakula

BANJAR, InfoPublik – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan verifikasi lapangan (verlap) terkait tindak lanjut aduan masyarakat terhadap aktivitas PT MMI di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Selasa (2/6/2026).


Kegiatan verifikasi dilakukan dengan meninjau langsung lokasi yang menjadi objek aduan guna mengumpulkan data dan informasi faktual di lapangan. Tim juga melakukan pengecekan kondisi lingkungan serta meminta keterangan dari pihak terkait sebagai bahan tindak lanjut penanganan aduan.


Verifikasi lapangan tersebut dihadiri perwakilan Balai Gakkum KLHK, DLH Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Desa Rantau Bakula, DPRKPLH Kabupaten Banjar, serta pihak PT MMI.


Perwakilan DPRKPLH Kabupaten Banjar, Enny Rahmina, mengatakan kegiatan verifikasi lapangan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat agar proses penanganan dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Melalui verifikasi lapangan ini, kami ingin memastikan setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan baik melalui pengecekan langsung di lapangan serta koordinasi bersama pihak terkait,” ujarnya.


Ia berharap hasil verifikasi dapat menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan yang dilaporkan masyarakat, sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi antarinstansi maupun pihak terkait dalam proses penanganannya.


Komentar