Sosialisasi Larangan Praktik Transaksional (Jual Beli Jabatan) ASN Pemerintah Kabupaten Banjar

MARTAPURA, InfoPublik - BKPSDM Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Banjar Nomor 800.1.3.3/468/BKPSDM tentang Larangan Praktik Transaksional (Jual Beli Jabatan) Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, yang bertempat di Ruang Sakura, BKPSDM Kabupaten Banjar, Selasa (2/6/2026).


Dalam kegiatan tersebut, para ASN diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas, bukan karena faktor kedekatan, intervensi, maupun pemberian imbalan tertentu. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Azizah menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai dasar ASN. Setiap proses mutasi, promosi, maupun pengangkatan dalam jabatan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip sistem merit yang mengedepankan kompetensi dan prestasi kerja. Pemerintah Kabupaten Banjar sendiri terus mendorong penerapan sistem merit dalam manajemen ASN guna menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Banjar mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menjanjikan promosi jabatan dengan imbalan tertentu. ASN juga diminta untuk melaporkan apabila menemukan indikasi praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan.

Kegiatan ini diikuti oleh PNS Jabatan Fungsional Pengawas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Sosialisasi ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan komitmen kita bersama untuk memerangi praktik transaksional (jual beli jabatan).

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar semakin memahami pentingnya menjaga integritas, menjunjung etika profesi, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan birokrasi yang bersih dari praktik jual beli jabatan, diharapkan kinerja pemerintahan dapat semakin efektif, profesional, dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bermartabat.


Komentar