Kecamatan Karang Intan Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Sumber Daya Ikan, Camat Tegaskan Stop Praktik Setrum Ikan
KARANG INTAN, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Karang Intan melalui Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Aula Kantor Kecamatan Karang Intan, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa dan perwakilan kepala lingkungan di wilayah Kecamatan Karang Intan.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian sumber daya ikan serta mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal, khususnya menggunakan aliran listrik atau setrum yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Karang Intan, H. Pusaro Riyanto, menyampaikan bahwa sumber daya ikan merupakan kekayaan alam yang harus dijaga bersama demi keberlangsungan ekosistem dan masa depan generasi mendatang.
“Perda Nomor 7 Tahun 2025 ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan. Praktik menyetrum ikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak habitat dan mematikan bibit-bibit ikan yang seharusnya berkembang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor dalam menjaga sungai dan perairan kita. Jangan sampai karena kepentingan sesaat, ekosistem rusak dan anak cucu kita kehilangan sumber penghidupan di masa depan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Camat Karang Intan secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sehingga tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Sementara itu, narasumber dari Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Hariyanto, memaparkan sejumlah materi terkait aturan hukum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025, termasuk larangan penggunaan alat tangkap ilegal seperti setrum, racun, maupun bahan peledak.
Ia menjelaskan, penggunaan alat setrum ikan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setrum ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap ekosistem sungai. Tidak hanya ikan besar yang mati, namun telur dan bibit ikan juga ikut rusak sehingga populasi ikan semakin berkurang,” jelasnya.
Agus Hariyanto juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penyetruman ikan di wilayah masing-masing demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.
Selaku penanggung jawab kegiatan, Kasi Trantib Kecamatan Karang Intan, Nur Rasyid, berharap setelah sosialisasi tersebut tidak ada lagi masyarakat yang melakukan praktik setrum ikan di wilayah Kecamatan Karang Intan.
“Kami sangat berharap kegiatan ini menjadi momentum bersama untuk menghentikan praktik menyetrum ikan. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga merugikan masyarakat banyak dan merusak alam,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kecamatan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Kalau masih ditemukan aktivitas setrum ikan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin sungai-sungai dan sumber perairan di Karang Intan tetap lestari dan aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah kepala desa dan kepala lingkungan menyampaikan keresahan terhadap maraknya praktik penyetruman ikan yang terjadi di beberapa aliran sungai di wilayah Karang Intan.
Mereka berharap pemerintah melakukan pengawasan rutin karena aktivitas setrum ikan dinilai sangat meresahkan warga.
“Ikan di sungai semakin sulit didapat dan lingkungan perairan juga menjadi rusak,” ungkap mereka.
Masyarakat juga meminta adanya tindakan tegas kepada pelaku penyetruman ikan agar memberikan efek jera.
“Kami memohon kepada pemerintah dan aparat agar menindak tegas pelaku setrum ikan. Kasihan masyarakat kecil yang mencari ikan dengan cara tradisional karena hasil tangkapan semakin berkurang,” ujar mereka.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Pemerintah Kecamatan Karang Intan berharap melalui kegiatan tersebut kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian sumber daya ikan semakin meningkat serta tercipta lingkungan perairan yang bersih, aman, dan berkelanjutan. (IP Kab Banjar/Brigade Karang Intan/Hernadi)
