Kecamatan Aluh Aluh Hadiri Kegiatan Pencegahan KTA, ABH, dan Perkawinan Anak

BANJAR, InfoPublik – Sekretaris Kecamatan Aluh Aluh, Taufikkurrahman, menghadiri kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak (KTA), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak di Aula Islamic Center, Martapura, Senin (25/5/2026).


Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar.


Kegiatan ini bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan berbagai permasalahan sosial, khususnya terkait kekerasan terhadap anak, anak berhadapan dengan hukum, serta pencegahan perkawinan anak melalui penguatan pemahaman dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima materi dari narasumber Hastati Pujisari dengan tema pendampingan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Disampaikan pula bahwa dalam penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif terdapat sejumlah prinsip yang harus dikedepankan, di antaranya membuat pelanggar bertanggung jawab memperbaiki dampak perbuatannya, memberikan kesempatan menunjukkan tanggung jawab secara konstruktif, melibatkan korban, orang tua, keluarga, sekolah, dan lingkungan pergaulan, serta membangun kerja sama dalam penyelesaian masalah.


Selanjutnya, materi juga disampaikan narasumber dari Pengadilan Agama Martapura Kelas IA dengan tema kewenangan pengadilan agama dan peran serta dalam pencegahan perkawinan anak.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa peradilan agama merupakan salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.


Sekretaris Kecamatan Aluh Aluh, Taufikkurrahman, mengatakan kegiatan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap perlindungan anak dan pencegahan berbagai persoalan sosial yang melibatkan anak.


“Kegiatan ini memberikan pemahaman yang sangat baik kepada seluruh peserta terkait pentingnya perlindungan anak dan peran bersama dalam mencegah kekerasan terhadap anak, anak berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak. Permasalahan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat secara luas,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya perlindungan anak sehingga berbagai persoalan sosial yang menyangkut anak dapat dicegah sejak dini melalui peran aktif keluarga, lingkungan, dan masyarakat.


Komentar