Pemkab Banjar Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Beruntung Baru, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat soal Legalitas Tanah
BERUNTUNG BARU, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan di Aula Kecamatan Beruntung Baru, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan terkait regulasi pertanahan serta pentingnya tertib administrasi guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kecamatan Beruntung Baru, Muhammad Kaspul Anwar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penyuluhan hukum pertanahan merupakan langkah penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur dan legalitas kepemilikan tanah secara benar.
“Kami menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum pertanahan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan aparatur desa agar semakin memahami pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Dengan pemahaman yang baik, potensi sengketa lahan di tengah masyarakat diharapkan dapat diminimalisir,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius serta menyerap materi yang disampaikan narasumber untuk diterapkan di lingkungan masing-masing.
“Diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, menyerap informasi dari narasumber, serta menyampaikan kembali pemahaman yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Hadir sebagai narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zainal Ilmi, yang menyampaikan materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, termasuk sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah layanan informasi pertanahan bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Zainal Ilmi menegaskan pentingnya legalitas kepemilikan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum guna mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
“Legalitas tanah merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar segera melengkapi administrasi pertanahan dan memanfaatkan program pemerintah seperti PTSL,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
“Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi pertanahan, memantau proses layanan, serta memperoleh informasi terkait status tanah secara lebih transparan,” tambahnya.
Kegiatan yang diikuti unsur pemerintah kecamatan, perangkat desa, aparat terkait, dan peserta undangan lainnya berlangsung interaktif dengan sesi diskusi mengenai berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Camat Beruntung Baru, Wahidin Noor, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penyuluhan tersebut sebagai upaya penguatan pemahaman hukum pertanahan di masyarakat.
“Persoalan pertanahan sering kali menjadi sumber permasalahan di tengah masyarakat apabila administrasinya tidak tertib. Oleh karena itu, melalui penyuluhan ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas tanah dan mengikuti prosedur yang benar agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak aparatur desa dan masyarakat untuk aktif berkonsultasi dengan instansi terkait apabila menghadapi kendala administrasi pertanahan.
“Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru sangat mendukung upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum pertanahan. Dengan sinergi antara pemerintah, BPN, dan masyarakat, kita berharap dapat meminimalisir sengketa lahan serta menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta menjadi momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, aparatur desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Beruntung Baru. (IP Kabupaten Banjar/Brigade Manis Beruntung Baru)
