Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sosialisasikan Perpres kepada Masyarakat Sungai Pinang

SUNGAI PINANG, InfoPublik - Satgas Penertiban Kawasan Hutan melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Kantor Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang difasilitasi Kecamatan Sungai Pinang tersebut diikuti aparat desa dan masyarakat setempat.


Kegiatan itu dihadiri Ketua Tim Sosialisasi Kombes Pol. Ronalzie Agus, dan Kombes Pol. Hengky Setiawan, Kabag Ops Polres Banjar Kompol Matnur, Kasat Intelkam Polres Banjar, Kasat Binmas Polres Banjar, Kapolsek Sungai Pinang, Sekretaris Kecamatan Sungai Pinang mewakili Camat Sungai Pinang, pambakal Desa Sungai Pinang beserta aparat desa, serta masyarakat lainnya.


Kombes Pol. Ronalzie Agus menyampaikan kerugian akibat kerusakan kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp800 triliun atau hampir seperempat dari total APBN dalam satu tahun. Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sekaligus membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan penertiban secara terpadu.


Ia menjelaskan, denda administrasi yang diperoleh nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan lainnya. Selain itu, masyarakat diharapkan memahami tujuan kebijakan tersebut serta tidak mudah dipengaruhi maupun dimanfaatkan pihak tertentu untuk menghambat pelaksanaan tugas satgas di lapangan.


Sementara itu, Kombes Pol. Hengky Setiawan menambahkan, lahirnya Perpres tersebut juga dilatarbelakangi berbagai bencana alam akibat kerusakan kawasan hutan, salah satunya banjir besar di Aceh. Berdasarkan hasil kajian, kerusakan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah bergerak cepat menerbitkan Perpres guna mencegah kerusakan hutan yang semakin meluas dan berdampak besar bagi masyarakat serta lingkungan.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga kawasan hutan serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.


Komentar