Dinsos P3AP2KB Gelar Audiensi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Bersama MUI Kabupaten Banjar
- DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,
- dinsosppkb
- 12
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar menyelenggarakan Audiensi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (Pencegahan Perkawinan Anak) di Gedung Islamic Center Kabupaten Banjar, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pendekatan lintas sektor dengan MUI Kabupaten Banjar terkait permasalahan yang melibatkan anak di Kabupaten Banjar.
Audiensi dibuka secara resmi oleh Ketua MUI Kabupaten Banjar, KH. Muhammad Husin, dan dihadiri oleh pengurus MUI Kabupaten Banjar di antaranya Ketua Ormas Islam (Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama), KUA, Penyuluh Agama Islam, ulama, serta perwakilan tokoh agama.
KH. Muhammad Husin menyambut baik silaturahmi pemerintah daerah melalui Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan.
Audiensi diawali dengan penyampaian oleh Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, terkait permasalahan yang terjadi pada anak di Kabupaten Banjar. Ia menyampaikan perlunya kebijakan terbaik yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dan meminta saran kepada MUI agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan kaidah agama Islam.
Pembahasan difokuskan pada isu perkawinan anak dan pentingnya kebijakan daerah yang selaras dengan syariat.
Pengurus MUI bidang pemberdayaan perempuan juga telah melakukan sosialisasi kepada perwakilan pelajar SMP-SMA/sederajat di tiap kecamatan mengenai bahaya perkawinan di bawah umur.
Sementara itu, Penyuluh Agama KUA Martapura rutin melaksanakan bimbingan perkawinan serta sosialisasi penundaan kehamilan bagi calon pengantin usia anak. Beberapa desa bahkan telah membuat peraturan desa yang tidak melayani pengajuan perkawinan bagi calon di bawah 19 tahun.
Upaya penguatan juga dilakukan pada aspek hukum dan pencatatan perkawinan. Pengurus MUI menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan dengan pendekatan _Istihsan_ sesuai metode Ushul Fiqih dan Maqashid Syariah, serta melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan kepala desa. Perbedaan perkawinan tercatat dan tidak tercatat diperkenalkan, sekaligus didorongnya pembuatan payung hukum berupa Perda Inisiatif Eksekutif yang memberi sanksi bagi orang tua yang menikahkan anak.
Ketua Ormas Islam Muhammadiyah menyampaikan saran agar MUI dapat membentuk tim khusus yang kemudian tugasnya akan dirancang oleh Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar. Ia juga menyarankan agar MUI dapat menyampaikan materi tentang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak melalui kajian, majelis, dan khutbah. Kemudian Dari pihak NU menyampaikan bahwa sosialisasi fatwa MUI juga terus dilakukan. Ia menyebutkan alasan umum perkawinan anak adalah putus sekolah dan sarana prasarana yang tidak memadai, sementara IPNU-IPPNU gencar melakukan kaderisasi cinta NKRI untuk menangkal radikalisme.
Hasil audiensi menghasilkan tiga kesepakatan tindak lanjut. Pertama, pembuatan MoU antar lembaga terkait. Kedua, pelayangan surat resmi ke Kemenag untuk memperkuat koordinasi. Ketiga, permintaan kepada MUI untuk memberikan statement yang akan disiarkan setiap hari di Radio Masjid Al-Karomah sebagai bentuk edukasi berkelanjutan.
Saran penerapan sanksi sosial juga mengemuka sebagai upaya pencegahan. Secara keseluruhan, audiensi menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menekan perkawinan anak melalui pendekatan hukum, sosial, dan agama secara bersamaan. (Aida/Adam/Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar)
