Kecamatan Aluh Aluh Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ALUH ALUH, InfoPublik — Kecamatan Aluh Aluh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Pengelolaan Keuangan dan Pendayagunaan Aset Desa untuk Mewujudkan Desa Mandiri dan Transparan. Kegiatan ini diikuti Kaur Tata Usaha/Pengelola Aset Desa se-Kecamatan Aluh Aluh di Aula Barakat Dharma Kecamatan Aluh Aluh, Selasa (19/5/2026) siang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Aluh Aluh, Aditya Yudi Dharma, didampingi Sekretaris Kecamatan Aluh Aluh, Thaufikkurrahman. Turut hadir Kasi Pemerintahan selaku pelaksana kegiatan Mas’ud, Kasi Ketentraman dan Ketertiban M. Mulyadi B, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Rudiansyah.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Dedy Rosyadi, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur desa semakin memahami tata kelola keuangan dan aset desa sehingga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Kasi Keuangan Desa DPMD Kabupaten Banjar, Noor Azmi, mengenai dasar hukum pengelolaan keuangan desa. Ia memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, Perbup Nomor 35 Tahun 2019, Perbup Nomor 36 Tahun 2019, serta Perbup Nomor 57 Tahun 2020.
Ia juga menjelaskan siklus pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban yang harus dilakukan secara sistematis dan terukur.
Materi kedua disampaikan oleh Kasi Aset Desa, Vonika Rahmanniar Ganie, yang memaparkan pengelolaan dan pemanfaatan aset desa, khususnya ketentuan dalam perjanjian sewa aset desa.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa perjanjian sewa minimal memuat para pihak, objek sewa, jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu, tanggung jawab penyewa terhadap biaya operasional dan pemeliharaan, hak dan kewajiban para pihak, keadaan force majeure, serta ketentuan lain yang diperlukan.
Sementara itu, materi ketiga disampaikan oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Kabupaten Banjar, Arul, yang memberikan pemahaman terkait pengelolaan barang milik daerah serta pentingnya penataan aset secara efektif dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam pengelolaan keuangan maupun aset desa sehingga mampu mewujudkan desa yang mandiri, transparan, dan berdaya saing. (IP Kab Banjar/Brigade Aluh Aluh)
