DPMD Banjar Perkuat Pemahaman Panitia Pilkades Melalui Rakor Persiapan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Pambakal di Aula Barakat Martapura, Selasa (12/5/2026).

Rakor tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banjar Rakhmat Dhani, Kabid Pemerintahan Desa Tanjung, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri Martapura, Polres Banjar, Polres Banjarbaru, serta diikuti 11 camat dan 20 panitia Pilkades desa se-Kabupaten Banjar.

Dalam sambutannya, Rakhmat Dhani menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Pambakal (Pilkades) berjalan tertib dan sesuai aturan. Selain itu, rakor juga menjadi sarana memberikan pemahaman teknis kepada panitia Pilkades tingkat kecamatan dan desa terkait regulasi serta persyaratan administrasi bakal calon pambakal.

Kabid Pemerintahan Desa Tanjung turut memaparkan ketentuan pencalonan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Serentak.

Pemilihan Pambakal serentak dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di 11 kecamatan dengan total 20 desa yang mengikuti pelaksanaan Pilkades.

Turut hadir Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru Anang Tajudin Noor bersama Panitia Pilkades Desa Jambu Burung Andrean Noor. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Desa Jambu Burung menjadi salah satu desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun 2026 seiring berakhirnya masa jabatan pambakal.

Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman panitia Pilkades terhadap regulasi dan tahapan pemilihan, khususnya mengenai kelengkapan administrasi bakal calon pambakal.


Komentar