DPMD Kabupaten Gelar Rakor Persiapan Pengumuman dan Pendaftar Bacalon Pambakal
BANJAR, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Pambakal, bertempat di Aula Barakat Martapura, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar, Rakhmat Dhani, Kabid Pemerintahan Desa Tanjung, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri Martapura, Polres Banjar, dan Polres Banjarbaru.
Dalam arahannya, Rakhmat Dhani menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Pambakal (Pilkades) berjalan lancar serta memberikan pemahaman teknis kepada panitia Pilkades kecamatan dan desa terkait aturan dan persyaratan bakal calon pambakal.
“Rakor ini penting agar seluruh panitia memahami secara teknis regulasi dan persyaratan bakal calon yang akan mendaftar, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Tanjung memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal calon pambakal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemilihan Pambakal secara serentak akan dilaksanakan pada 22 Juli 2026 di 11 kecamatan dengan 20 desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Gambut yang didampingi Panitia Pilkades Desa Malintang, Barkati, serta Panitia Pilkades Desa Tambak Sirang Baru, Adi.
Ramdani dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terdapat dua desa yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2026, yakni Desa Malintang dan Desa Tambak Sirang Baru, seiring berakhirnya masa jabatan pambakal di kedua desa tersebut.
Ia menegaskan bahwa rakor ini sangat penting bagi panitia Pilkades di desa dan kecamatan agar memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi pemilihan pambakal, khususnya terkait persyaratan administrasi bakal calon.
“Selain itu, kecamatan juga akan menerbitkan dua surat penting, yakni surat keterangan belum pernah menjabat tiga periode dan surat cuti bagi calon pambakal yang masih aktif menjabat,” jelasnya.
Rakor tersebut juga dihadiri 11 camat serta 20 panitia Pilkades desa se-Kabupaten Banjar.
(IP. Kab. Banjar / Brigade Gambut / Hairudin)
