Satpol PP Banjar Tertibkan Bangunan Warung yang Langgar Perda di Kayu Bawang

GAMBUT, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan warung yang melanggar peraturan daerah (Perda) di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Senin (11/5/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Haryanto, dengan melibatkan operasi gabungan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), PLN, dan Detasemen Polisi Militer. Penertiban juga mendapat dukungan personel dari Polsek Gambut dan Koramil 1008-06 Gambut.


Agus Haryanto menegaskan, pelaksanaan penertiban telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum tindakan dilakukan, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.


“Penertiban ini sudah sesuai prosedur dan sebelumnya telah kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melakukan pembangunan.


Dalam kegiatan tersebut, pihak Kecamatan Gambut turut mendampingi melalui Staf Seksi Trantib, Ahmad Husin. Sementara dari Desa Kayu Bawang hadir kepala lingkungan, Junapili.


Ahmad Husin mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah dilaksanakan pada April 2026 lalu. (IP Kabupaten Banjar/Brigade Gambut/Hairudin)


Komentar