Persentase Perbandingan Nilai PDN Dengan Sirup Kecamatan Mataraman Triwulan I Tahun 2026 Mencapai 99,79 Persen

MATARAMAN, InfoPublik - Kecamatan Mataraman kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan dan tertib pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan capaian Persentase Perbandingan Nilai Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 99,79 persen.


Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Tata Cara Penginputan Pencatatan Non e-Tendering/Non e-Purchasing dan Pencatatan Swakelola melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dilaksanakan pada Kamis (7/5/2026) bertempat di Aula Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama operator Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kecamatan Mataraman, Misnawati. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk mendukung penerapan Instruksi Bupati Banjar Nomor: 000.3/1735/BPBJ tentang Tertib Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Instruksi tersebut menekankan pentingnya percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), serta optimalisasi pelaksanaan pengadaan melalui sistem elektronik yang transparan dan akuntabel.


Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara penginputan pencatatan pengadaan non e-tendering, non e-purchasing, serta pencatatan kegiatan swakelola melalui aplikasi SPSE. Materi yang disampaikan juga mencakup teknis pengisian data, sinkronisasi pelaporan dengan aplikasi SIRUP, serta langkah-langkah dalam memastikan seluruh proses pengadaan tercatat secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sekretaris Kecamatan Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie menyampaikan bahwa capaian persentase PDN sebesar 99,79 persen merupakan hasil komitmen bersama dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri pada setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Menurutnya, penggunaan PDN tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pemberdayaan produk lokal.


“Kecamatan Mataraman terus berupaya melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Alhamdulillah, pada Triwulan I Tahun 2026 capaian persentase PDN terhadap SIRUP telah mencapai 99,79 persen,” ujarnya.


Sementara itu, melalui kegiatan pembinaan dan pendampingan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat semakin memahami tata kelola pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, sehingga pelaksanaan pengadaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Capaian ini juga menjadi bukti komitmen Kecamatan Mataraman dalam mendukung program pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat realisasi belanja daerah, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintah. (IP.Brigade/Mataraman/Didi)


Komentar