Persentase Perbandingan Nilai PDN Dengan Sirup Kecamatan Mataraman Triwulan I Tahun 2026 Mencapai 99,79 Persen
MATARAMAN, InfoPublik - Kecamatan Mataraman kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan dan tertib pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan capaian Persentase Perbandingan Nilai Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 99,79 persen.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Tata Cara Penginputan Pencatatan Non e-Tendering/Non e-Purchasing dan Pencatatan Swakelola melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dilaksanakan pada Kamis (7/5/2026) bertempat di Aula Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Sekretaris Kecamatan Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama operator Pengadaan Barang dan Jasa
(PBJ) Kecamatan Mataraman, Misnawati. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat
daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai bagian dari upaya
peningkatan pemahaman dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
Pelaksanaan kegiatan bertujuan
untuk mendukung penerapan Instruksi Bupati Banjar Nomor: 000.3/1735/BPBJ
tentang Tertib Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Instruksi tersebut menekankan pentingnya
percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa, peningkatan penggunaan Produk
Dalam Negeri (PDN), serta optimalisasi pelaksanaan pengadaan melalui sistem
elektronik yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, peserta
diberikan pemahaman mengenai tata cara penginputan pencatatan pengadaan non
e-tendering, non e-purchasing, serta pencatatan kegiatan swakelola melalui
aplikasi SPSE. Materi yang disampaikan juga mencakup teknis pengisian data,
sinkronisasi pelaporan dengan aplikasi SIRUP, serta langkah-langkah dalam
memastikan seluruh proses pengadaan tercatat secara tertib dan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Sekretaris Kecamatan Mataraman H.
Muhammad Fakhrurrozie menyampaikan bahwa capaian persentase PDN sebesar 99,79
persen merupakan hasil komitmen bersama dalam mendukung kebijakan pemerintah
untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri pada setiap pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, penggunaan PDN tidak
hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga
merupakan langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan
pemberdayaan produk lokal.
“Kecamatan Mataraman terus
berupaya melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara tertib, transparan, dan
akuntabel dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Alhamdulillah, pada Triwulan I Tahun 2026 capaian persentase PDN terhadap SIRUP
telah mencapai 99,79 persen,” ujarnya.
Sementara itu, melalui kegiatan
pembinaan dan pendampingan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
Daerah Kabupaten Banjar, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat semakin
memahami tata kelola pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, sehingga
pelaksanaan pengadaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian ini juga menjadi bukti
komitmen Kecamatan Mataraman dalam mendukung program pemerintah daerah untuk
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat realisasi belanja
daerah, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pelaksanaan
kegiatan pemerintah. (IP.Brigade/Mataraman/Didi)
