Kecamatan Aluh Aluh Hadiri Sosialisasi Peraturan P4GN Kabupaten Banjar Tahun 2026

BANJAR, 5Knfo Publik - Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Peraturan terkait Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Lt. III Gedung Berintan, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Banjar, termasuk M. Mulyadi B Kasi Ketentraman dan Ketertiban,.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Tofik Norman Hidayat yang menyampaikan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat sehingga diperlukan sinergi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2022 menjadi dasar penting dalam pelaksanaan fasilitasi P4GN di daerah. Beliau menjelaskan bahwa prinsip pelaksanaan program tersebut didasarkan pada asas keagamaan, keadilan, kesehatan, keamanan, kemitraan, dan kearifan lokal. Selain itu, ruang lingkupnya mencakup pelaksanaan fasilitasi, pencegahan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, pendanaan, hingga sanksi administratif.

Beliau juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar memiliki tanggung jawab dalam penyebaran informasi, koordinasi lintas lembaga, serta rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, dibentuk Tim Terpadu untuk menyusun rencana aksi daerah dan melakukan pengawasan implementasi program P4GN hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rizqi Amaliah Eka Safitri menyampaikan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, hingga ketergantungan, sedangkan prekursor narkotika merupakan bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Tofik Norman Hidayat menambahkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga mempengaruhi kondisi sosial ekonomi, keamanan, dan ketahanan daerah. Oleh karena itu, melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 27 Tahun 2025, pemerintah daerah berupaya memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2022 agar upaya P4GN dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.


M. Mulyadi B menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai langkah penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan secara maksimal hingga ke tingkat masyarakat. "pungkasnya"


Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami regulasi terkait P4GN serta mampu berperan aktif dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja maupun masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Banjar yang aman dan bersih dari narkoba. (IP/Brigade/Kec.AluhAluh)


Komentar