BPKPAD Gelar Rekonsiliasi Pajak, Kecamatan Sungai Pinang Siap Optimalkan Sistem Coretax
BANJAR, InfoPublik – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Desk Rekonsiliasi dan Pengendalian Coretax serta Rekon Pajak Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu-Kamis, 06-07 Mei 2026, bertempat di Aula Permata Lantai 2 BPKPAD, Martapura.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengendalian administrasi perpajakan, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, PPh Unifikasikan, serta SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN, baik yang merupakan Pengguna Anggaran (PKP) maupun bukan.
Dalam kegiatan ini, seluruh Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, serta operator Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani aplikasi Coretax diharapkan dapat menyelesaikan seluruh administrasi perpajakan dengan lebih akurat dan tepat waktu.
Perwakilan dari Kecamatan Sungai Pinang, Adho Atma Pangarona, turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh antusias.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk menyamakan persepsi dan memperbaiki tata cara pelaporan. Kami berkomitmen untuk segera menerapkan apa yang telah dipelajari hari ini agar pelaporan pajak di Kecamatan Sungai Pinang selalu tepat waktu dan akurat," ujar Adho.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Kecamatan Sungai Pinang siap mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax demi mendukung tertib administrasi keuangan daerah.
Dalam kegiatan ini, peserta diminta membawa perangkat laptop serta data yang diperlukan, termasuk bukti potong PPh 21 periode Januari hingga April 2026 dan data rekon pajak lainnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh SKPD dapat meminimalisir kesalahan pelaporan dan memastikan data perpajakan yang valid serta terintegrasi dengan sistem yang ada.
