Kecamatan Sungai Pinang Hadiri Sosialisasi Tata Cara Penginputan Pencatatan Pengadaan melalui SPSE
BANJAR, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang menghadiri kegiatan Tata Cara Penginputan Pencatatan Non e-Tendering/Non e-Purchasing dan Pencatatan Swakelola melalui SPSE yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Banjar, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik dan tertib administrasi sesuai Instruksi Bupati Banjar Nomor 000.3/1735/BPBJ tentang Tertib Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam kegiatan tersebut, Kecamatan Sungai Pinang diwakili oleh Gt. M. Rifani selaku Staf Perencanaan Keuangan dan Aset. Kegiatan ini diikuti oleh para PPTK serta admin/operator dari kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Banjar dengan membawa perangkat laptop guna mengikuti praktik langsung penginputan data melalui aplikasi SPSE.
Materi yang disampaikan meliputi tata cara pencatatan pengadaan Non e-Tendering/Non e-Purchasing serta pencatatan swakelola agar pelaksanaan administrasi pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gt. M. Rifani menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat membantu perangkat kecamatan dalam memahami teknis penginputan dan pencatatan pengadaan melalui sistem elektronik.
“Melalui kegiatan ini kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait tata cara pencatatan pengadaan dan swakelola melalui SPSE.
"Harapannya, seluruh proses administrasi pengadaan di Kecamatan Sungai Pinang dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara efektif dan transparan.
