Kecamatan Beruntung Baru Sosialisasikan Perda dan Produk Hukum Kabupaten Banjar

BERUNTUNG BARU, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru melalui Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Produk Hukum Kabupaten Banjar di Aula Kecamatan Beruntung Baru, Rabu (6/5/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Camat Beruntung Baru, Kanit Binmas Polsek Beruntung Baru, Danposramil Beruntung Baru, Kasi Trantib, para pambakal se-Kecamatan Beruntung Baru, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala lingkungan desa.


Camat Beruntung Baru, Wahidin Noor, dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan pemahaman aparatur terhadap regulasi yang berlaku guna menghindari kesalahan administrasi serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.


Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan dan desa mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban program.


“Pemahaman terhadap regulasi adalah kunci agar setiap pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, tepat, dan terhindar dari kesalahan administrasi,” ujarnya.


Dalam sesi materi, Kanit Binmas Polsek Beruntung Baru, Dwi Candra Adi Purnawan, menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan.


Ia menjelaskan pengelolaan sumber daya ikan harus memperhatikan ketentuan terkait alat tangkap, jumlah dan jenis ikan, waktu penangkapan, hingga upaya pelestarian lingkungan.


Selain itu, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui prinsip monitoring, controlling, surveillance, dan investigation.


Dwi Candra juga memaparkan ketentuan pidana bagi pelanggaran Perda tersebut, yakni ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp25 juta. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, penggunaan alat tangkap yang merusak dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.


“Penggunaan alat tangkap yang merusak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungan,” jelasnya.


Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi yang berlaku sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Kecamatan Beruntung Baru.


Komentar