Bappedalitbang Gelar Sosialisasi ASB, HPSK dan Pedoman Penyusun Kode Anggaran Pendapatan Belanja 2023

Martapura, InfoPublik - Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2023, Bappedalitbang Kabupaten Banjar melaksanakan Sosialisasi tentang Analisis Standar Belanja (ASB), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Pedoman Penyusunan Kelompok Kode Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun anggaran 2023, di Aula Baiman Lantai III Bappedalitbang, Senin (6/6/2022).

 

Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nasharullah Shadiq dengan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Perencanaan Daerah, Mujahid dihadiri Kepala Bappedalitbang Banjar HM. Riza Dauly, perwakilan SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Banjar.

 

Kepala Bappedalitbang Riza Dauly berkesempatan hadir serta menyampaikan tentang penyusunan anggaran harus menggunakan ASB dan HSPK serta memperhatikan kode anggaran pendapatan dan belanja.

 

Kita berupaya mengurangi belanja-belanja yang kurang produktif, kami bersama tim akan mencek dan mengkoreksi penyusunan anggaran tahun 2023,”ucap dia.

 

Riza berharap dukungan kasubbag program dalam penyusunan dan mengkoreksi anggaran tersebut serta perangkat daerah bersama-sama bersinergi memajukan Kabupaten Banjar.

 

Nasharullah Shadiq pentingnya ASB dan HSPK dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran. Penerapan standar belanja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas anggaran belanja dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan pembakuan proses, sub proses, jenis belanja maupun besaran belanja.

 

ASB menjadi acuan bagi para penyusun anggaran dan pemeriksa anggaran, dalam menyusun dan melihat rasionalisasi distribusi anggaran kegiatan menjadi beberapa komponen biaya kegiatan. ASB menjadi standar baku untuk penghitungan rincian biaya dan total anggaran. Dengan adanya ASB diharapkan tidak terdapat perbedaan anggaran yang signifikan di antara beberapa kegiatan yang sama,”ujar Shadiq.

 

Dijelaskannya, setiap kegiatan yang direncanakan oleh setiap SKPD harus mengacu pada standar belanja yang telah ditetapkan. Namun dalam hal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD belum dapat disetarakan dalam Standar Belanja Umum maupun Standar Belanja Khusus, SKPD dapat mengusulkan besaran belanja kegiatan berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan mencermati kesesuaian rincian belanja dengan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ).

 

Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Fitria Sahriza menjelaskan terkait Pedoman Penyusunan Kelompok Kode Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk Tahun Anggaran 2023, dengan terperinci tentang Kelompok Kode Anggaran Pendapatan dan Belanja yang akan disusun pada rencana kerja anggaran tahun 2023 di antaranya kebijakan kelompok belanja operasi, kebijakan kelompok belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.

 

Dalam penyusunan rencana kerja anggaran harus memperhatikan Kode Anggaran Pendapatan dan Belanja supaya memudahkan nantinya dalam penyusunan laporan keuangan, apalagi Kabupaten Banjar telah mendapatkan penghargaan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sebanyak 9 (Sembilan) kali secara berturut-turut. Mari bersama mohon dukungan dan kerja sama untuk perencanaan dan keuangan yang baik,”pungkas dia. (IP Kab. Banjar/Brigade Bappedalitbang)


Komentar