Komisi III DPRD Banjar Gelar Ekspose dan Finalisasi RIPS 2025–2045
MARTAPURA, InfoPublik – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H. Abdul Razak, bersama anggota Komisi III menggelar ekspose dan finalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (30/4/2026).
Acara ini turut dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Banjar, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Ekspose dan finalisasi RIPS 2025–2045 melibatkan berbagai pihak, antara lain Komisi III DPRD, Pemerintah Kabupaten Banjar, kalangan akademisi, tim ahli, serta pengelola bank sampah.
Dalam kesempatan tersebut, H. Abdul Razak menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, dari pola konvensional menuju sistem pemilahan berbasis sumber.
“Pengelolaan sampah harus beralih ke pola berbasis pemilahan dari sumbernya. Target kita sejalan dengan target nasional, yakni 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa RIPS ini memuat rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang guna meningkatkan efektivitas penanganan sampah, sekaligus meminimalisir volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen serius Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kebersihan serta menjaga kelestarian lingkungan.
