Satpol PP Banjar Gelar Pengawasan Perda dan Serahkan Orang Terlantar ke Rumah Singgah

BANJAR, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Karang Intan, Rabu (29/4/2026).


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah tersebut. Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran Perda.




Selain kegiatan pengawasan, petugas juga mendapati seorang orang terlantar di wilayah Martapura Kota. Dengan pendekatan humanis, petugas melakukan pendataan dan memberikan penanganan awal kepada yang bersangkutan.


Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Banjar berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyerahkan orang terlantar tersebut ke Rumah Singgah Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar guna mendapatkan pembinaan serta pelayanan sosial sesuai dengan prosedur yang berlaku.




Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Banjar dalam menegakkan Peraturan Daerah sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran maupun permasalahan sosial di lingkungan sekitar. (IP Kab.Banjar/Brigade Prajawibawa)


Komentar