Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 2 Timur, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Martapura Timur, InfoPublik - Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digagas oleh Kejaksaan RI dilaksanakan di SMPN 2 Martapura Timur dengan melibatkan siswa kelas VII dan VIII (27/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja.
Program JMS merupakan kegiatan penyuluhan hukum yang menyasar pelajar dari tingkat SD hingga SMA. Dalam kegiatan ini, para jaksa memberikan materi terkait berbagai permasalahan yang kerap dihadapi remaja, seperti bahaya narkoba, cyber bullying, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta radikalisme. Melalui slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, siswa diajak untuk memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah ini berjalan dengan interaktif. Para siswa terlihat antusias mengikuti penyuluhan, mendengarkan materi, serta aktif bertanya kepada narasumber dari Kejaksaan.
Kepala SMPN 2 Martapura Timur, H. Ruspana Wardi, M. Pd, menyampaikan bahwa program ini sangat penting bagi siswa dalam membentuk karakter yang sadar hukum.
“Program Jaksa Masuk Sekolah ini sangat bermanfaat bagi siswa. Mereka tidak hanya mendapatkan pengetahuan tentang hukum, tetapi juga memahami dampak dari setiap tindakan yang dilakukan. Kami berharap melalui kegiatan ini, siswa dapat lebih bijak dalam bersikap, menjauhi perilaku negatif, dan memiliki kesadaran hukum sejak dini sebagai bekal di masa depan,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa mampu menerapkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi generasi muda yang cerdas, berintegritas, dan bertanggung jawab
