Pemkab Banjar Sosialisasikan Regulasi Terbaru Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026
MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Kamis (23/4/2026) pagi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperbarui pemahaman terkait regulasi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, Perpres yang mulai berlaku sejak 30 April 2025 tersebut merevisi secara komprehensif berbagai aspek pengadaan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

“Beberapa pembaruan penting di dalamnya antara lain terkait perluasan ruang lingkup pengadaan, dorongan penggunaan produk dalam negeri dan penguatan tata kelola swakelola,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran serta kenaikan harga barang turut memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa di daerah.
Yudi menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen utama dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting karena kesamaan pemahaman di seluruh perangkat daerah menjadi prasyarat utama untuk menciptakan pelaksanaan pengadaan yang tertib di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Ia pun berharap para peserta dapat aktif berdiskusi dan memperdalam pemahaman bersama narasumber dari Bagian PBJ Setdakab Banjar. (Media Center Banjar)
