Bank Tanah RI dan BPN Banjar Sosialisasikan Reforma Agraria HPL di Sungai Pinang
SUNGAI PINANG, InfoPublik –Badan Bank Tanah Republik Indonesia bekerja sama dengan BPN Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi Reforma Agraria di bidang tanah Hak Pengelolaan (HPL), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Badan Bank Tanah dalam mendukung kebijakan Reforma Agraria, khususnya terkait pengelolaan tanah milik pemerintah pusat yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.
Adapun fokus pembahasan dalam kegiatan ini meliputi status dan pengelolaan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah pemerintah pusat yang terdapat di tiga desa, yaitu Desa Sumber Baru, Desa Belimbing Baru, dan Desa Belimbing Lama.
Hadir sebagai narasumber dari Badan Bank Tanah Pusat yang diwakili oleh Muji Sunarto, serta dari BPN Kabupaten Banjar yang diwakili oleh Kepala Seksi, Ismet. Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimcam, perangkat desa, serta masyarakat dari desa terkait.
Sekcam Sungai Pinang, Salahudin Yusuf menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait pengelolaan tanah negara agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak, baik pemerintah desa maupun masyarakat, dapat memahami secara utuh terkait Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah pemerintah pusat, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan sesuai ketentuan serta menghindari potensi sengketa,” ujar Salahudin.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, sehingga mampu memberikan rasa aman serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam pengelolaan aset tanah negara di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.
