Camat Aluh Aluh Buka Rapat Sosialisasi Produk Hukum Desa bagi Pambakal dan Ketua BPD Se-Kecamatan Aluh Aluh
Camat Aluh Aluh, Aditya Yudi Dharma menyampaikan bahwa produk hukum desa merupakan dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga penyusunannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yudi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam menyusun berbagai regulasi desa agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para pambakal dan ketua BPD dapat memahami tata cara penyusunan produk hukum desa secara benar sesuai aturan yang berlaku. Produk hukum desa memiliki peran penting sebagai landasan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, sehingga harus disusun dengan baik dan tepat," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Setda Kabupaten Banjar, yaitu Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum, Rizky Amalia, yang memberikan pemaparan terkait tata cara penyusunan produk hukum desa, mulai dari proses perencanaan, penyusunan rancangan peraturan desa, pembahasan bersama BPD, hingga mekanisme evaluasi dan penetapan.
Dalam pemaparannya, Rizky Amalia menjelaskan bahwa setiap produk hukum desa harus disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan yang baik agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan naskah hukum desa agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
"Penyusunan produk hukum desa harus memperhatikan prosedur dan substansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap peraturan desa yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa," jelas Rizky Amalia.
Kegiatan ini mendapat perhatian dan antusiasme dari para peserta, khususnya dalam sesi diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai kendala yang dihadapi desa dalam penyusunan peraturan desa serta produk hukum lainnya. Melalui forum ini, para pambakal dan ketua BPD mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait langkah-langkah penyusunan regulasi desa yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Rapat sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, sehingga pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib dan terarah. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap produk hukum desa, pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan regulasi yang mendukung pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Aluh Aluh menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur desa di bidang hukum dan regulasi. (IP/Brigade/Kec.AluhAluh)
