Pemdes Banyu Hirang Pasang Larangan Menangkap Ikan Menggunakan Racun dan Alat Strom Ikan

Gambut, InfoPublik - Pemerintah Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut pasang imbauan larangan menangkap ikan dengan menggunakan racun dan alat strom ikan, Rabu (25/5/2022).

Pemasangan larangan dilakukan di beberapa tempat umum yang strategis dan mudah terlihat di wilayah desa Banyu Hirang. 

Kegiatan dilaksanakan bersama-sama Pembakal Banyu Hirang Muhammad, Babinsa Sertu Ahmad dan Bhabinkamtibmas Aipda Maryanta, BPD dan perangkat desa.

Pambakal Banyu Hirang Muhammad menyampaikan bahwa larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Melarang dalam mencari ikan menggunakan alat berbahaya dan bahan kimia. Sebab dapat merusak kelestarian sumber daya ikan di lingkungan, bahkan anak-anak ikan juga ikut punah,”jelas dia 

Sementara Aipda Maryanta menegaskan bila melihat atau menemukan silahkan melaporkan kepada kami, Babinsa atau Bhabinkamtibmas desa Banyu Hirang.

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat desa Banyu Hirang sebagaimana disampaikan salah satu warga desa Banyu Hirang Mansyur.

"Ini sangat bagus untuk kelestarian dan berkembang biaknya ikan, juga karena jika tetap ada yang melakukan hal tersebut dikhawatirkan pada saat setelah musim tanam padi menyebabkan rusaknya tanaman padi,"ungkap Mansyur. (IP Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin)


Komentar