Permudah Izin Penelitian, Dinkes Banjar Fasilitasi Scan Barcode
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar
melalui Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) terus berinovasi dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan menghadirkan
kemudahan bagi mahasiswa dan dosen yang ingin melakukan studi pendahuluan
maupun penelitian di lingkup UPTD Dinas Kesehatan.
Kini, proses pengajuan izin dapat dilakukan secara lebih
praktis. Pemohon cukup melakukan scan barcode yang tersedia di ruang tunggu
Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, kemudian mengisi formulir melalui tautan yang
tertera.
Setelah formulir diisi, verifikator akan melakukan pengecekan
terhadap data dan kelengkapan surat permohonan. Selanjutnya, surat izin
penelitian atau studi pendahuluan yang telah ditandatangani Kepala Dinas
Kesehatan akan dikirimkan kepada pemohon melalui WhatsApp, dengan estimasi
waktu penyelesaian maksimal lima hari kerja.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar H. Noripansyah,
menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi yang dilakukan Seksi SDMK tersebut.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya
peningkatan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien.
“Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi
mahasiswa dan dosen dalam mengurus perizinan penelitian, sehingga prosesnya
menjadi lebih efektif dan tidak berbelit,” ujarnya.
“Dengan adanya layanan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar berharap dapat mendukung kegiatan penelitian yang berkualitas sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan,” tutupnya.
